• (0251) 8341101

DINAS PENDIDIKAN KOTA BOGOR

Jl. Raya Pajajaran No.125 Bogor 16153

Berita

Berita Sekolah

PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN

SURAT EDARAN
Nomor : 400.3.5/10-Sekret
PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI LINGKUNGAN SATU PENDIDIKAN
JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
NEGERI DAN SWASTA DI KOTA BOGOR Dasar
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan;
2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor
27471/PK.03.03/SEKRE tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembatasan Penggunaan
Gawai (handphone) di Satuan Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan
anak di ruang digital.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan ketentuan sebagai berikut:
1.
Penggunaan gawai di sekolah harus dilaksanakan secara bijak, terarah, aman, dan
bertanggung jawab untuk mendukung proses pembelajaran, penguatan karakter,
peningkatan konsentrasi belajar, serta perlindungan murid dari konten digital yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
2.
Penerapan penggunaan gawai (handphone) selama murid berada di
lingkungan sekolah, dengan ketentuan:
a. murid diperbolehkan membawa gawai apabila diperlukan, namun wajib
disimpan dalam keadaan nonaktif atau mode senyap pada tempat penyimpanan
yang aman sesuai pengaturan sekolah sejak kegiatan pembelajaran dimulai
sampai dengan berakhirnya kegiatan sekolah
b. penggunaan gawai di dalam kelas hanya diperbolehkan atas Arah guru untuk
mendukung pembelajaran dan dilaksanakan dalam pengawasan guru;
C. Murid dilarang menggunakan gawai untuk bermain game, mengakses media
sosial, mengakses konten negatif yang melanggar hukum dan etika,
d. dalam keadaan mendesak, orang tua/wali menghubungi murid melalui nomor
layanan, petugas piket, atau wali kelas yang ditetapkan oleh sekolah.
#disdikkotabogor #pemkotbogor #adabdiatasilmu