A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property 'nama' of non-object
Filename: berita/berita.php
Line Number: 30
Backtrace:
File: /home/kotabogor-disdik/htdocs/disdik.kotabogor.go.id/application/views/bkr/berita/berita.php
Line: 30
Function: _error_handler
File: /home/kotabogor-disdik/htdocs/disdik.kotabogor.go.id/application/views/bkr/content_sidebar_left.php
Line: 31
Function: view
File: /home/kotabogor-disdik/htdocs/disdik.kotabogor.go.id/application/views/bkr/template.php
Line: 132
Function: view
File: /home/kotabogor-disdik/htdocs/disdik.kotabogor.go.id/application/controllers/Berita.php
Line: 120
Function: view
File: /home/kotabogor-disdik/htdocs/disdik.kotabogor.go.id/index.php
Line: 315
Function: require_once
Launching SIPERI
- By:
- 02 Nopember 2015
- 3269 kali
Dinas Pendidikan Kota Bogor pada hari senin 02 November 2015 telah melakukan Launching Sistem Pengendalian Rekomendasi Izin (SIPERI). Acara yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan ini dibuka oleh H. Fahrudin, S.PD Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor. Disaksikan pula pada acara tersebut Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Toto Miftahul Ulum, S.H., M.M. dan Kasubid Sosial Budaya BAPPEDA Martini, S.E., MSi. serta para Kabid, Kasi/Kasubag, Pengawas dan Penilik TK/PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor serta perwakilan dari penyelenggara TK/PAUD, Kursus dan PKBM.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor H. Fahrudin, S.Pd, penerapan sistem online untuk mempermudah Rekomendasi Izin bagi lembaga pendidikan di Kota Bogor yang akan mengajukan perizinan baru maupun perpanjangan yang nantinya Izizn Operasional tersebut akan dikeluarkan oleh BPPTPM kota Bogor.
Disampaikan pula bahwa Sistem yang digagas oleh Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan Kota Bogor Dra. Hj. Ritta Tresnayanti, M.Pd yang merupakan sebuah karya ilmiah ini mendapat dukungan penuh dari Kominfo Kota Bogor dengan diberikannya domain
http://siperi.kotabogor.go.id dan akan diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2017. hal ini untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara pendidikan TK/PAUD, Lembaga Kursus dan PKBM dalam mempersiapkan dokumen perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. dani digunakan terlebih dahulu pada Pendidikan Non Formal dan Informal.