Aturan Tegas Mengenai Larangan Bagi Sekolah Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010. Pasal 181 huruf a, dan
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bogor
Nomor 400.3/6172-Disdik
yang pada pokoknya MELARANG: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan/Sekolah Negeri.
#disdikkotabogor #kpk #komitesekolah #pemkotbogor #inspektoratkotabogor
Total Hits
Hits hari ini
Pengunjung
IP Anda