Bimbingan Teknis Penganggaran dan Penatausahaan Penggunaan Dana BOSP (APBN Jenjang SD dan SMP) Kota
Senin 22/01/2024, Dinas Pendidikan Kota Bogor gelar Bimbingan Teknis Penganggaran dan Penatausahaan Penggunaan Dana BOSP (APBN Jenjang SD dan SMP) Kota Bogor Tahun 2024 yang diselenggarakan di dua tempat berbeda, jenjang SD di Padjajaran Suites Hotel dan jenjang SMP di Hotel Onih.
Hadir dalam acara di Pajajaran Suite Hotel Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Dinas Pendidikan Hendres Deddy Nugroho beserta jajaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor Hanafi, Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama, Kejari Kota Bogor Dian Anjari, dan seluruh Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta Se-Kota Bogor. Sedangkan di hotel Onih acara dibuka Kabid SMP beserta Jajaran dan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP se-Kota Bogor beserta para pengawas SMP.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP adalah dana yang digunakan untuk mendanai belajar nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar untuk mendanai beberapa kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada peserta tentang pengelolaan dana BOS, sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan penggunaan dana BOS ini harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Sekolah juga wajib melakukan Perencanaan, penganggaran dan Pelaporan melalui aplikasi ARKAS,
Bimtek ini juga mensosialisasikan Peraturan Mendikbudristek No. 63 Tahun 2023 mengenai perubahan Peraturan Mendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang penggunaan dana BOSP."
@pemkotbogor @bimaaryasugiarto @dedierachim @sofiahsyarifah
#adabdiatasilmu #sobatdisdikbogor #bogorberlari #bogorhits #kmnipb